Rabu, 24 Januari 2018

Upaya Bela Negara dan Hukum Yang Ada di Indonesia



Peran Mahasiswa dalam Bela Negara

Bung Karno pernah berkata “Beri aku sepuluh Pemuda, maka akan aku goncangkan itu Dunia..!!”. Hal ini menunjukkan betapa besar pengaruh dari pemuda (Mahasiswa) dalam perkembangan atau kemajuan suatu bangsa. Oleh karena itu, dalam hal bela negara sudah sepantasnya jika pemuda-pemudi Indonesia menjadi barisan pertama yang maju, menjadi perisai sekaligus pedang yang tajam yang siap membantai ancaman-ancaman yang akan menghancurkan keeksistensian negara Indonesia.

Pembelaan negara atau bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Wujud dari bela negara adalah kesiapan dan kerelaan warga negara untuk berkorban demi mempertahankan negara kesatuan Republik Indonesia. Usaha pembelaan negara bertumpu pada kesadaran setiap warga negara akan hak dan kewajibannya. Disamping itu, setiap warga negara hendaknya juga memahami kemungkinan segala macam ancaman terhadap eksitensi bangsa dan negara Indonesia. inti dari pembelaan negara itu adalah rasa cinta atau rasa bangga para pemuda (Mahasiswa) terhadap bangsa Indonesia harus kuat.

Meningkatkan Kesadaran Bela Negara Dikalangan Muda (Mahasiswa)

Di zaman sekarang, semakin sedikit anak muda (Mahasiswa) yang sadar akan pentingnya bela negara. Bela negara disini bukanlah berperang dalam arti yang sebenarnya tapi para mahasiswa bisa berperang melawan lain, seperti berperang dalam bidang IPTEK..!! Para pemuda mulai kehilangan rasa bangga atau bahkan rasa memiliki terhadap tanah air atau negara Indonesia. Jika ini terus berlanjut, maka sudah dapat dipastikan kalau kita akan terus terjajah di negeri sendiri. Untuk itu, kita perlu meningkatkan kesadaran kaum muda (mahasiswa) tentang bela negara. Berikut cara yang bisa dilakukan :


  • ·         Membangun Kesadaran Bela Negara

Dewasa ini pendidikan bela negara mulai jarang diajarkan dan seiring dengan hilangnya pendidikan bela negara ini, para pemuda mulai kehilangan kesadaran bela negara. Disini diharapkan semua pihak baik itu pemerintah, guru, orang tua dan masyarakat luas bersama-sama membangin kembali kesadaran bela negara khususnya dikalangan anak muda (mahasiswa). Karena jika tidak ada kesadaran bahwa bela negara itu penting, tentu saja wujud nyata dari bela negara itu tidak akan pernah terjadi.


  • ·         Menumbuhkan Kepekaan Sosial

Setelah membangun kesadaran bela negara, tahap selanjutnya adalah menumbuhkan kepekaan sosial melalui organisasi atau komunitas sosial. Para pemuda khususnya mahasiswa akan memahami bahwa dalam hal bela negara akan lebih dilakukan bersama. Jika seluruh pemuda-pemudi Indonesia bersatu maka akan lebih mudah melakukan kegiatan bela negara.


  • ·         Memberikan Motivasi tentang Bela Negara

Dengan melalui dua tahap diatas, maka sudah dapat dipastikan bahwa para pemuda (mahasiswa) sudah mulai mengerti tentang pentingnya bela negara atau bahkan sudah melakukan bukti nyata dari bela negara itu sendiri. Langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah “Mempertahankan!”. Bagian yang paling sulit adalah mempertahankan, dan salah satu cara yang bisa dilakukan adalah terus memberikan suntikan motivasi kepada pemuda tentang bela negara agar mereka tidak lupa dan mengingkarinya. Tema motivasi yang bisa diberikan sangat beragama misalnya :
1.       Pengalaman sejarah perjuangan Republik Indonesia
2.       Kedudukan wilayah Nusantara yang geografis
3.       Keadaan penduduk yang besar
4.       Perkembangan dan kemajuan IPTEK
5.       Kemungkinan timbulnya peperangan.

Peran Serta Mahasiswa dalam Bela Negara
                Setelah menumbuhkan atau meningkatkan kesadaran kepada mahasiswa akan bela negara, saatnya untuk membuktikannya. Peran-peran yang dapat dilakukan oleh mahasiswa adalah untuk membela negara diantaranya adalah sebagai berikut :

  • ·         Sebagai Agen Perubahan

Indonesia 5 tahun mendatang bergantung pada pemudanya saat ini. Mahasiswa adalah agen perubahan, yang akan membawa Indonesia pada kejayaan atau sebaliknya. kemunduran tidak akan terjadi jika mahasiswa bersungguh-sungguh dalam membela negara Indonesia.


  • ·         Kepentingan yang Sama (Commont interest)

Diawal sudah disinggung tentang kepekaan sosial, bahwa jika pemuda Indonesia bersatu, maka akan lebih mudah melakukan perbuatan bela negara. Seperti halnya para pejuang yang merebut kemerdekaan Indonesia dengan cara bersatu. Begitu juga halnya dengan bela negara.


  • ·         Mengembalikan Semangat Nasionalisme

Menyebarkan sikap bela negara kepada yang lain, itu yang harus dilakukan mahasiswa, ikut berperan dalam mengembalikan semangat nasionalisme dan patriotisme dengan tidak langsung sudah melakukan perbuatan bela negara.




Hukum Yang Ada di Indonesia.
 

Dalam upaya bela negara, tentu akan berkaitan dengan Hukum di Indonesia. Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah KH. Yunahar Ilyas mengatakan, perilaku lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) harus ditetapkan sebagai tindak kriminal. Yunahar mengatakan, pihaknya berharap DPR memasukan LGBT dalam pasal perzinaan dan harus dinyatakan itu perbuatan yang melanggar hukum.

Yunahar menjelaskan alasan mengapa LGBT harus dinyatakan perbuatan melanggar hukum. Menurut Yunahar alasannya pertama, berdasarkan Pancasila khususnya sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa.

"Rujukannya semua agama dan semua agama melarang LBGT ,baik Hindu ,Islam ,Konghucu, Budha maupun Katolik, jadi kalau sampai LGBT didiamkan di Indonesia bertentangan dengan Pancasila," jelasnya di Yogyakarta, Selasa (23/1).

Yunahar melanjutkan, perilaku LGBT disamping bertentangan dengan fitrah manusia juga mengancam eksistensi manusia. Jadi homoseksual dan lesbi bertentangan dengan HAM. "Karena HAM salah satu yang paling pokok adalah menjaga kebebasan untuk hidup atau eksistensi manusia, kalau homoseksual dan lesbi meluas, manusia bisa punah," jelasnya.

Guru besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini meminta, DPR agar menyelesaikan RKUHP. Menurutnya hal yang harus direvisi adalah, pertama, definisi zina. "Karena zina menurut KUHP peninggalan Belanda masih pakai filosofi Barat, Dalam filosofi barat itu hubungan di luar perkawinan bukan perbuatan salah. Yang perbuatan kriminal atau salah itu apabila mengingkari janji suci perkawinan," jelasnya.

Kedua, LBGT tidak masuk dalam definisi zina. Kemarin di Judicial Review di Mahkamah Konstitusi (MK) tetapi MK tidak mau karena itu dianggap positif legislator. "Sedangkan mereka (red. MK) merupakan negatif legislator," jelas Yunahar.


 

Hukum Adat

Selain itu, di Indonesia juga terdapat hukum adat. Hukum Adat adalah hukum/ peraturan tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat yang hanya ditaati oleh masyarakat yang bersangkutan. Hukum adat mempunyai kemampuan menyesuaikan diri dan elastis karena peraturan-peraturannya tidak tertulis. Dalam hukum adat dikenal juga Masyarakat Hukum adat yaitu sekumpulan orang yang di ikat oleh tatanan hukum/ peraturan adat sebagai warga bersama dalams satu persekutuan hukum yang tumbuh karena  dasar keturunan ataupun kesamaan lokasi tempat tinggal. Contoh hukum adat di daerah asal saya Gunung Kidul yaitu diantaranya: Tingalan, Tayub/Ledek, Rasulan, Ngabekten, Mong-mong Pedet, dan Mong-mong Motor.
 
Tingalan dalam Bahasa Jawa artinya peringatan hari ulang tahun di dalam budaya warga Kampung Pitu tidak sembarangan. Hanya tokoh sesepuh kampung saja yang boleh melaksanakannya.

"Setiap tanggal lahir dengan tanggalan Jawa, atau disebut neton dalam bahasa Jawa," kata Sugito
kepada detikcom. 

Sedangkan tayub merupakan kesenian tarian yang ditampilkan warga setahun sekali di acara Rasulan. Pementasan Tayub digelar di dekat Tlogo atau telaga di Kampung Pitu.

Ada empat tembang atau lagu Jawa yang harus dinyanyikan yaitu Blendrong, Ijo-ijo, Eleng-eleng, dan Sri Slamet.

"Empat lagu itu bentuk ucapan syukur karena hasil panen yang melimpah," imbuhnya.

Tentang Rasulan, warga Kampung Pitu percaya akan datang bala bencana jika tradisi ini tidak dijalankan. Upacara adat ini berupa doa bersama seluruh warga disertai membuat sesaji yang kemudian dibagikan sebagai bentuk sedekah dari warga Kampung Pitu kepada kerabat, keluarga dan tetangga.

"Kalau Ngabekten adalah prosesi kenduri saat selesai menaikkan kayu paling atas rumah (saat membangun rumah)," tutur Sugito.

Tata cara upacara adat Ngabekten diawali dengan memanjatkan doa bersama yang kemudian dilanjutkan dengan penyiraman kayu suwunan (kayu paling atas dari rangka rumah) dengan bunga setaman.

"Setelah selesai ritual kayu suwunan akan dinaikkan bersama warga masyarakat yang datang dan dilanjutkan dengan Ngabekten," jelasnya.

Selain itu, terdapat ritual Mong-mong Pedet yang digelar setiap kelahiran hewan ternak seperti sapi, kerbau dan kambing. Tak hanya hewan ternak, warga Kampung Pitu juga menggelar ritual adat saat membeli kendaraan motor.

"Ritual ini namanya Mong-mong Motor. Menjadi bentuk syukur terhadap segala bentuk yang diterima warga Kampung Pitu," kata Sugito.


 Sumber :
-https://myazalianewblog.blogspot.co.id/2015/05/peran-mahasiswa-dalam-bela-negara.html 
-https://seftianandriasandi.wordpress.com/2011/02/22/hukum-yang-berlaku-di-indonesia/
-https://news.detik.com/berita/d-3303431/mengenal-makna-ritual-budaya-dan-spritual-di-kampung-pitu-gunungkidul

Quantum Computing - Komputasi Modern #

  Matakuliah                              : Komputasi Modern # Anggota Kelompok 2              : •        Adam Zidan Septa Permana   (504170...